DIKPORA LAKUKAN PEMBINAAN KEPADA 275 GURU PPPK LULUS TAHUN 2024

Dikpora Kota Bima – Bidang Pendidikan Dasar berkolaborasi dengan Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Dikpora Kota Bima melaksanakan kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kegiatan yang diprakarsai Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Dikdas ini dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025 di Gedung Seni dan Budaya Kota Bima.

Hadir pada kegiatan Plh. Kadis Dikpora, Sekdis, Korwas, Kabid Dikdas, Kasi PTK Dikdas, Kasi PTK PAUD dengan peserta adalah PPPK guru yang lulus tahun 2024 sebanyak 275 orang.

Dalam sambutannya kadis Dikpora menyampaikan :
- perkiraan penerbitan SK PPPK Tahun 2024 adalah di bulan Maret atau awal bulan April.
- Harapan bahwa wajah-wajah ceria dan semangat PPPK pada hari ini akan terus berlanjut ketika menunaikan tugas dan kewajiban sebagai guru.
- Perjuangan panjang yang begitu lama dan melelahkan jangan sampai tersia-siakan setelah menyandang status ASN, PPPK harus tetap termotivasi untuk selalu mengabdi untuk Kota Bima tercinta,
- PPPK guru harus terus menerus meningkatkan profesionalisme sebagai seorang pendidik, menjaga marwah guru sebagai keluarga besar Dinas Dikpora.
- Mari mengabdi dengan tulus dan ikhlas dengan semangat yang tinggi, di tangan bapak ibu guru, masa depan generasi penerus kita dipertaruhkan.

Sementara itu Kabid Dikdas Slamet Riyadi, ST. MT menyampaikan harapan bahwa Kualitas semangat ketika masih menjadi tenaga honorer Eks K2 yang beralih menjadi PPPK, jangn sampai mengalami penurunan. Guru PPPK harus memperhatikan peluang-peluang yang ada. Dan yang paling utama, di sekolah teman-teman guru PPPK harus selalu menumbuhkan rasa saling menghargai dengan rekan sejawat.

Sedangkan Sekdis yang bertindak sebagai narasumber lebih menekankan kepada penguatan integritas para guru PPPK untuk siap ditempatkan di Satuan Pendidikan dalam wilayah binaan Dikpora Kota Bima berdasarkan kebutuhan guru.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi PTK selaku PIC Pengangkatan PPPK formasi Guru.
"Bahwa penempatan guru PPPK mengutamakan kebutuhan sekolah dan tempat tinggal guru PPPK dan ini tercantum dalam PermenpanRB no 348 tahun 2024 dan miskonsepsi perlakuan Permendikdasmen no 1 tahun 2025 terkait Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, masih menunggu Juklak Juknis yang mungkin akan berlaku pada tahun ajaran baru nanti". paparnya. (yoel)